Ahad, 29 Mac 2009

Kewajipan Membayar Zakat Emas dan Perak


Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. Satu dinar berat adalah 4,25 gram emas. Jadi, nisabnya adalah seberat 85 gram emas.

Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Apabila kamu memiliki 200 dirham yang telah mencapai masa haul, zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 5 dirham. Kamu tidak berkewajiban apapun dalam emas, kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Apabila kamu mempunyai 20 dinar yang telah mencapai haul, zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 0.5 dinar (1/2 dinar) (HR AbuDaud dan Baihaqi).

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnyadengan kepingan itu; setiap-setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hambaNya. "

Berdasarkan hadist-hadist diatas, maka nisab zakat emas adalah 20 misqal atau 20dinar, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham. Banyak perbedaan pendapat tentang 20 misqal tersebut setara dengan berapa gram emas, ada ulama yang menyatakan 96 gram emas, 93, 91, 85 bahkan ada yang 70 gram emas.

Menurut Yusuf al Qardhawi:

20 misqal adalah sama dengan 85 gram emas. Dua ratus dirham perak bersamaan 595 gram perak. Syarat wajib zakatnya adalah telah mencapai nisab dan haulnya.


Para ulama sepakat bahwa jika emas kurang dari 20 mitsqal dan tidak mencapai 200 dirham, zakatnya tidak wajib dikeluarkan karena emas tersebut tidak mencapai nisab. Emas sejumlah ini tidak bisa dihargai atau disetarakan dengan perak. Jika emas itu melebihi 200 dirham perak, maka kisaran zakatnya tetap 2.5 %.

Rasulullah S.A.W bersabda:

”Berikanlah seperempat puluh dari setiap 40 dirham, zakatnya 1dirham. Kalian tidak berkewajiban apapun sampai kalian memiliki 200 dirham. Dengan demikian, ketika perak telah mencapai 200 dirham, maka kewajiban zakatnya sebanyak 5 dirham Jika jumlah perak lebih dari itu, dihitung dengan kadar tersebut (yakni 2,5%) (HR al-Daruqutni).

Adapun perak, maka nisabnya adalah sebesar 200 dirham. Satu dirhamnya beratnya adalah 2.975 gram perak. Jadi,nisabnya adalah seberat 595 gram perak.

Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda,

" Maka keluarkanlah zakat perak, yaitu dari setiap empat puluh dirham sebesar satu dirham, tetapi tidak wajib kalau jumlahnya baru seratus sembilan puluh Sembilan dirham. Jika telah cukup dua ratus dirham, barulah kamu harus keluarkan zakatnya sebanyak lima dirham." (HR Ashabus Sunan).

Jadi, yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluh dari jumlah emas yang telah mencapai atau melebihi nisab. Jumhur ulama membolehkan penggabungan emas dan perak untuk menggenapkan jumlah nisab. Dengan demikian, emas boleh digabungkan dengan perak , begitu pula sebaliknya. Atas dasar ini, orang yang memiliki 100 dirham perak dan 5 mitsqal emas yang harganya sama dengan 100 dirham, wajib mengeluarkan zakatnya karena keduanya sama satu jenis.


Zakat Perhiasan

Ketika emas dan perak menjadi perhiasan yang dipakai, maka hukum mengeluarkan zakatnya menjadi pembahasan yang hangat diantara para ahli fikih. Dalam perhiasan, masalah zakat ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan.

Yang disepakati adalah bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan yang berupa intan, berlian, mutiara, yaqut, dan batu-batu permata lainnya. Adapun yang mereka perselisihkan adalah perihal wajib tidaknya zakat perhiasan dari emas dan perak.

Perbedaan pendapat ini terbagi kepada dua. Pertama, pendapat yang memandang wajibnya zakat perhiasan dari emas dan perak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah r.h., Ibnu Hazm, dan lain-lain yang sependapat dengan mereka.

Dalil yang mereka gunakan adalah sebagai berikut

Firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 34 yang artinya,

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang artinya,

"Dalam perak ada zakat sebanyak seperempat dari sepersepuluhnya (seperempat puluh)." (HR Bukhari).


Sabda Nabi saw. yang artinya,

"Tiada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disetrikakan padanya lempeng-lempeng dari api neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Dari A'isyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku dan melihat di tanganku ada cincin-cincin perak, lalu beliau bertanya kepadaku: "Apa ini hai A'isyah?" saya jawab, "Saya membuatnya agar aku berhias dengannya untukmu, wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apakah engkau keluarkan zakatnya?" aku jawab, "Tidak." "Maa syaa Allah!" beliau berkata: "Itu sudah cukup memasukkanmu ke neraka." (HR Abu Daud, Daruquthni, dan Baihaqi, disahihkan oleh Albani).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan